Direktur PT EPP Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

- SYM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Tangerang Selatan senilai Rp75 miliar.
- PT EPP tidak melaksanakan item kontrak pengelolaan sampah, malah mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, disertai pembayaran sebesar Rp75 miliar.
- SYM telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Serang karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan SYM, Direktur PT EPP dalam perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan 2024.
PT EPP merupakan penyedia layanan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang ditunjuk oleh DLH Tangerang Selatan dengan nilai kontrak senilai Rp75 miliar.
"Peran SYM, dalam proses perencanaan pekerjaan, PT EPP agar mendapat pekerjaan telah bersekongkol dengan saudara WL selaku Kepala Dinas DLH (Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). PT EPP pengelolaan sampah tidak hanya pengangkutan saja," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (14/4/2025).
1. PT EPP tidak punya kapasitas dan fasilitas mengelola sampah

Selain itu, kata Rangga, pada tahap pekerjaan PT EPP tidak melaksanakan salah satu item dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah. Pasalnya, kata dia, PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk pekerjaan pengelolaan sampah.
"Pada proses pelaksanaan PT EPP selaku pengelola pekerjaan ternyata tidak melakukan proses pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.
2. PT EPP telah menerima pembayaran, tapi pekerjaan dialihkan ke pihak lain

Padahal, PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75 miliar. Kemudian dalam proses pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT EPP malah mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWP, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
"Sedangkan ketentuan yang berlaku berdasarkan pasal 14 ayat 1 perjanjian atau kontak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama pada pihak lain," katanya.
3. Tersangka SYM telah ditahan penyidik

Kini tersangka SYM telah dilakukan penahanan oleh peyidik Pidsus Kejati Banten selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang untuk mempermudah proses penyidikan. "Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sementara, saat ini tim penyidik masih mendalami peran Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangerang Selatan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"(Status) WL tim penyidik masih pendalaman sementara belum tersangka," katanya.