Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui jalan umum di wilayahnya belum dilengkapi  jalur khusus untuk para pesepeda. Jalur khusus sepeda hanya ada sebagian di kawasan pengembang saja, seperti kawasan BSD, Alam Sutera, dan kawasan Bintaro.

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, untuk membuat jalur sepeda, pihaknya perlu berkoordinasi dengan banyak pihak, termasuk para pengembang.

"Perlu rapat koordinasi engan dinas terkait dengan PU, dengan yang lain, dengan tata kota, dan dengan polisi juga," terang Purnama Wijaya, Kamis (2/7).

1. Dishub: undang-undang terkait sepeda disiapkan, tapi bukan untuk pajak

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Purnama menjelaskan, undang-undang terkait sepeda, kata dia, tengah disusun. Namun, Purnama menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk pajak sepeda.

"Sebenarnya bukan pajak sepeda bukan, justru untuk perlindungan pengguna sepeda itu yang bener," jelas Purnama.

2. Pesepeda akhir-akhir ini marak di Tangerang

Ilustrasi bersepeda (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Seperti diketahui, akhir-akhir ini pengguna sepeda di Tangerang Selatan diketahui semakin meningkat dalam masa pandemi COVID-19. Hal itu tentunya harus diperlukan perlindungan bagi para pengguna sepeda untuk melintas di jalur umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membantah dengan tegas isu bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda.

3. Regulasi untuk keselamatan pesepeda dan fasilitas

Ilustrasi Sepeda (IDN Times/Vanny El-Rahman)

Adita menjelaskan, regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda, termasuk melengkapi fasilitas pengguna sepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujar Adita.

Editorial Team