Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Untuk memantau pembayaran THR ini, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran," ungkapnya.
Pria berkumis tebal itu menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.
"Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentuan bagi mereka," tuturnya.