Tangerang, IDN Times - Tiga tersangka judi online yang buron berhasil ditangkap polisi di Kamboja. Ketiganya pun dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/10/2022).
Ketiganya keluar melalui Terminal 3 dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan kabel tis mengikat tangannya.
Diketahui, tersangka berbaju tahanan bernomor 121 atas nama Elvan Adrian, bernomor 48 atas nama Tjokro Soetrisno, dan bernomor 04 atas nama Ivan Tantowi.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada pada 12 Agustus 2022, yakni tersangka N tersangka RS dan tersangka NR.
"Dari tiga tersangka tersebut, dari tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu Kapolri menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bandara Soetta.