Serang, IDN Times - MN (47), warga Walantaka, Kota Serang melecehkan anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Akibat perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon itu diamankan polisi.
"Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu (15/6/2024).
Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.