Divonis 10 Tahun, Siswa SMA Yang Bunuh Penjaga BRI Link Ajukan Banding

- Jaksa awalnya tak akan banding karena vonis sudah sesuai tuntutan.
- Langkah jaksa bukan meminta hukuman lebih berat, tapi menanggapi memori banding dari terdakwa.
- Keluarga korban berharap pelaku dihukum lebih berat saat putusan banding.
Serang, IDN Times – Upaya hukum banding yang diajukan keluarga MDR (16), anak berkonflik dengan hukum (ABH) pelaku pembunuhan penjaga BRI Link di Kabupaten Serang, berbuntut langkah balasan dari kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan akan mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
1. Semula jaksa tak akan banding karena vonis sesuai tuntutan

Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra menegaskan semula jaksa tidak berencana naik banding karena vonis PN Serang dianggap sudah sesuai tuntutan. Namun, sikap keluarga MDR yang mendaftarkan banding pada 12 Agustus 2025 membuat jaksa menyiapkan kontra memori.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera mengajukan kontra memori banding atas perkara a quo,” kata Merryon, Kamis (21/8/2025).
2. Langkah jaksa bukan meminta lebih berat, tapi hanya menanggapi memori banding

Merryon menambahkan, langkah itu bukan untuk meminta hukuman lebih berat, melainkan menanggapi memori banding dari pihak terdakwa. Karena hukuman 10 yang diberikan PN Serang sudah maksimal untuk seorang ABH.
“Kami hanya mengkontra banding yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya,” jelasnya.
3. Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum berat saat putusan banding

Kuasa hukum keluarga korban, Wahyudi, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, sikap kejaksaan menunjukkan aspirasi keluarga korban tetap diakomodasi. “Terlepas dari apapun isi kontra memori banding, kami merasa kepentingan kami sudah diakomodir,” katanya.
Meski demikian, keluarga korban masih berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hukuman lebih berat kepada pelaku. Mengingat, perbuatan MDR yang membunuh secara sadis terhadap korban menggunakan palu.
“Kontra memori ini memang menanggapi memori banding terdakwa, tapi kami berharap bisa jadi dasar agar putusan diperberat,” katanya.
Diketahui, PN Serang pada 8 Agustus 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada MDR. Hakim menyatakan pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah, penjaga BRI Link di Kecamatan Pabuaran. Putusan tersebut merupakan vonis maksimal bagi anak, sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.