Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DLH Tangsel Bakal Perikza Izin Pengelolaan Sampah TPST Abu & Co
100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • DLH Tangerang Selatan akan memverifikasi TPST Abu & Co di Serpong setelah informasi aktivitas pengelolaan sampah mencuat dan sesuai arahan pemkot.

  • Pemeriksaan mencakup kondisi operasional, kapasitas serta jenis sampah, sarana lingkungan, persetujuan lingkungan, perizinan teknis, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan pengelola.

  • DLH turut menelusuri dugaan pembakaran, pengendalian emisi, air lindi, drainase, serta risiko pencemaran Cisadane; pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi sesuai kewenangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan sampah di TPST Abu & Co, Serpong. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan mengenai aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Pemeriksaan juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatulloh mengatakan, pemeriksaan akan mencakup kondisi lapangan, aktivitas pengelolaan sampah, kapasitas dan jenis sampah yang dikelola, hingga sarana dan prasarana lingkungan.

“Menindaklanjuti arahan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, DLH akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan, aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan, kapasitas dan jenis sampah yang dikelola, serta sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan yang tersedia di lokasi,” kata Bani, Selasa (15/9/2026).

1. DLH cek persetujuan lingkungan hingga tata ruang

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Bani mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan. DLH akan mengecek aspek administrasi dan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan meliputi status persetujuan lingkungan, perizinan atau persetujuan teknis yang dipersyaratkan, hingga kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.

“Pemeriksaan juga mencakup aspek administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk status persetujuan lingkungan, perizinan atau persetujuan teknis yang dipersyaratkan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, serta kewajiban pengelola dalam melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,” ujarnya.

2. Aktivitas pembakaran sampah ikut diperiksa

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Selain DLH memeriksa informasi mengenai adanya aktivitas pembakaran sampah di TPST Abu & Co. Bani mengatakan, pihaknya akan memastikan jenis kegiatan, teknologi atau metode pengolahan yang digunakan, sumber dan karakteristik sampah yang dibakar, hingga pengendalian emisi serta residu yang dihasilkan.

“DLH akan memastikan secara faktual jenis kegiatan yang dilakukan, teknologi atau metode pengolahan yang digunakan, sumber dan karakteristik sampah yang dibakar, serta pengendalian emisi dan residu yang dihasilkan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak terhadap kualitas udara maupun lingkungan sekitar.

Keberadaan TPST yang berdekatan dengan Sungai Cisadane juga menjadi bagian dari pemeriksaan. DLH akan mengecek sistem pengelolaan air lindi, drainase, pengamanan timbunan sampah, serta potensi masuknya sampah atau pencemar lainnya ke badan sungai.

“Pengelolaan sampah harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh menimbulkan pencemaran terhadap sumber daya air maupun lingkungan sekitar,” ujar Bani.

3. Jika ditemukan pelanggaran, DLH beri rekomendasi

100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Bani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk jika terdapat aspek yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat.

Pemkot Tangsel, kata dia, pada prinsipnya mendukung kegiatan pengelolaan sampah yang membantu mengurangi beban sampah. Namun, kegiatan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dan standar teknis serta lingkungan.

“Namun, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi standar teknis dan lingkungan, serta menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Apabila hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, DLH akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DLH akan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article