Foto Google Stree View Desember 2023 Bangunan Balai Warga & TPS 3R (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menanggapi soal raibnya aset bangunan TPS 3R Gurame milik Pemkot Tangsel saat wawancara di Gedung Layanan Informasi Rawabuntu, Serpong, Senin, 24 Maret 2025.
"Saya sendiri belum memastikan secara khusus ya, karena kami masih fokus bicara Cipeucang. Tapi ini pasti ada hal yang harus kami pastikan. Apakah itu aset kita atau bukan, yg saya takut bukan. Tapi kalau ini aset kita, ya ini jelas menjadi suatu hal yang tidak boleh terjadi," kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, pembongkaran aset bangunan milik Pemkot Tangsel tak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme yang harus ditempuh oleh dinas terkait sebab aset bangunannya ini dibangun menggunakan anggaran Pemkot Tangsel.
Menurutnya, yang harus dipastikan dalam persoalan ini ialah bahwa betul bahwa itu bagian dari yang pernah Pemkot Tangsel kelola, meskipun mungkin sudah tidak termanfaatkan atau tergunakan lagi.
"Ini sudah kami mintakan dua OPD ke BKAD dan waktu itu masih ke dinas permukiman, untuk di-trace apakah ini betul-betul hilang. Atau mungkin sudah ada bentuk lain yang kami belum tahu," kata Bambang.
Bambang menyebut, akan ada sanksi jika penghapusan aset milik Pemerintah Kota Tangsel itu dilakukan tak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ya pasti, pasti. Ini kami akan telusuri, benahi, kami luruskan. Kalau benar apa yang disampaikan harus ada pertanggungjawabannya," ungkapnya.