Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, Mery Anastasia, 30 tahun, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Tuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).