Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun

Kota Serang
Bejat! Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 16 Tahun
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang pria berinisial EW (45), tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri berusia 16 di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Kini pelaku sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

"EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin (18/7/2022).

  1. 1. Kondisi rumah sepi

    Ilustrasi pencabulan
    Ilustrasi pencabulan

    Dia menjelaskan, perbuatan bejad sang ayah dilakukan di rumah. Saat itu rumah sedang sepi hanya ada pelaku dan korban sedang menonton televisi.

    Saat berduaan, EW terangsang melihat anaknya sendiri dan menarik secara paksa ke kamar dan memperkosa korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/7/2022).

    "Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja (meninggalkan rumah)," katanya.

  2. 2. Korban trauma

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Usai mengalami pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri, korban mengalami trauma dan baru mau menceritakan aksi bejat EW beberapa hari setelah kejadian. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

    "Setelah mendapatkan laporan, esok harinya tersangka langsung kami tangkap," katanya.

    Romdhon mengatakan, selain melakukan tindakan hukum pihaknya pun akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban mengingat korban mengalami trauma. "petugas juga melakukan trauma healing kepada korban," kata mantan Dirlantas Polda Lampung ini. 

  3. 3. Pelaku akan dikenakan pidana tambahan

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More