Tangerang Selatan, IDN Times — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan membatalkan izin penyelenggaraan reklame raksasa di Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perizinan II DPMPTSP Tangsel, Wawan Kurniawan, mengatakan pembatalan dilakukan setelah pihaknya melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen permohonan izin dengan kondisi di lapangan.
“Setelah kami koordinasi dan wawancara dengan pihak perumahan, ternyata reklame tersebut bukan bagian dari reklame permanen dan masuk dalam siteplan perumahan serta akan dibongkar,” kata Wawan, Senin (2/2/2026).
