Lebak, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten merekomendasikan gar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak lebih ketat dalam pengawasan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan BPK perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP itu, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD Lebak juga diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah yang nilainya miliaran rupiah.