(IDN Times/Muhamad Iqbal)
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten merekomendasikan agar Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak lebih ketat dalam pengawasan dan pelaksanaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Hal itu disampaikan BPK perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP itu, para pelaksana perjalanan dinas di DPRD Lebak juga diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah yang nilainya miliaran rupiah.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyebut Sekretaris DPRD Lebak selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
"Pejabat penatausahaan keuangan dan PPTK Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memverifikasi tagihan biya perjalanan dinas yang senyatanya," demikian kutipan yang dilihat IDN Times dalam LHP BPK perwakilan Banten.
Selain itu, dalam laporan ini, BPK juga menyebut para pelaksana perjalanan tidak mematuhi ketentuan untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
"Menanggapi permasalahan tersebut Bupati melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK," tulis BPK dalam laporannya.