Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Pekerjanya Meninggal Terkait COVID-19, PT PEMI Ditutup Sementara

Dua Pekerjanya Meninggal Terkait COVID-19, PT PEMI Ditutup Sementara
IDN Times/Candra Irawan
Share Article

Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/4). Hal itu dilakukan usai dua pekerja perusahaan tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat virus SARS-CoV-2 atau virus corona.

Zaki menegaskan, dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada pasal yang berbunyi, apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar COVID-19 maka industri tersebut wajib melakukan rapid test. Kedua, menghentikan sementara waktu produksi dan operasionalnya selama 14 Hari.

1. Zaki: 90 persen dua pekerja itu positif

Petugas medis dengan baju pelindung  (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)
Petugas medis dengan baju pelindung (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)

Zaki mengatakan, di perusahaan tersebut terdapat dua kasus karyawan meninggal terkait COVID-19 dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil medis, untuk mengetahui penyebab kematian dua pekerja itu.

"Walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif COVID-19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," jelasnya.

2. Pabrik itu diminta tutup selama 14 hari kedepan

Seorang petugas medis dengan baju pelindung  (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)
Seorang petugas medis dengan baju pelindung (ANTARA FOTO/China Daily via REUTERS)

Atas dasar tersebut, lanjut Zaki, pihaknya memutuskan untuk menyurati PT PEMI untuk menghentikan operasionalnya sementara, selama 14 hari. 

"Ini merupakan satu bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang, dan mohon untuk ditindaklanjuti surat dari Pemkab Tangerang ini," ujarnya.

3. Kadisnaker: perusahaan yang beroperasi harus ikuti aturan main PSBB

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda
Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengaku, pihaknya sudah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk beroperasi, di masa PSBB. Kendati demikian, perusahaan tersebut harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan.

"Padahal kita telah berikan pemberitahuan kepada perusahaan yang tetap melakukan operasional di waktu PSBB dipersilahkan, asal sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan COVID-19 yang berlaku," ucap Jarnaji.

Ke depan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang beroperasi di tengah PSBB. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

Perawat Wanita di Klinik Gigi Tangerang Ditusuk Pasiennya Sendiri

31 Mei 2026, 18:43 WIBNews