Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap program pemasangan sambungan layanan pipa air rumah PDAM Lebak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran yang digunakan berasal dari penyertaan modal sebesar Rp15 miliar dari pemerintah daerah pada tahun 2020.
