Dugaan Perdagangan Orang di Venesia BSD, Kejari Tunggu Kejagung

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD Serpong. Kasus TPPO ini merupakan pengembangan dari penggerebekan tempat karaoke itu pada Agustus 2020.
Kasus yang terungkap sejak dua bulan lalu hasil penggerebekan Bareskrim Polri itu, menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Tangsel saat ini hanya menunggu pelimpahan berkas hasil penyelidikan sari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhitung mulai tanggal mereka (Bareskrim Polri) nangkap, paling lambat ke Kejagung paling lama tiga bulan. Apabila di P21 oleh Kejagung, maka Kejagung segera melimpahkan perkara itu ke Kejari Tangsel," kata Taufiq, Senin (26/10/2020).
1. Kasus itu akan ditangani Kejaksaan sesuai wilayah hukumnya
Taufiq menerangkan, setelah ditetapkan P21 oleh Kejagung, kasus tersebut kemudian disidangkan oleh Kejari Tangsel sesuai dengan wilayah hukumnya.
"Kami memang tidak menerima berkas itu secara langsung, berkas itu tetap ke Kejagung. Nanti begitu Kejagung nyatakan layak di P21, barulah berkas tersebut dilimpahkan di Kejari Tangsel untuk disidangkan. Karena masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang Kota," terangnya.