Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang, JRA (51) dan MW (40), sebagai tersangka korupsi proyek fiktif CSR betonisasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
JRA merupakan mantan Kepala Cabang BKI Cilegon. Sementara itu, MW (40) merupakan Direktur PT. Indo selaku pelaksana proyek Cahaya Energi (ICE). MW adalah pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI
"Setelah dilakukan kajian karena PT BKI adalah perusahanan BUMN sehingga dijerat tindak pidana korupsi," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan saat pers rilis di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).