Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Kades Lontar di Serang Didakwa Korupsi Rp988 juta

Kota Serang
Eks Kades Lontar di Serang Didakwa Korupsi Rp988 juta
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa Aklani,  mantan Kades Lontar di Kabupaten Serang melakukan korupsi hingga Rp988 juta. Uang itu dia pakai, salah satunya untuk biaya menikah lagi. 

Hal tersebut disampaikan JPU Subardi dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

  1. 1. Aklani diduga mengkorupsi dana desa dari sejumlah kegiatan. Ini daftarnya!

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Subardi mengatakan, Aklani mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. "Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

    Menurut jaksa, uang hasil korupsi itu diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. 

    Jaksa lantas merinci alokasi uang apa saja yang diambil terdakwa, tersebut. "Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta," katanya.

    Selain itu, Subardi menambahkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat COVID-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.

    "Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019," katanya.

  2. 2. Aklani diduga telah merugikan negara hingga Rp988 juta

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Subardi menegaskan dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali, antara lain: surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa; nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa; nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober; dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

    Namun, Aklani tetap tidak peduli. Subardi menegaskan berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, Aklani diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp988 juta.

    "Perbuatan terdakwa Aklani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," katanya.

  3. 3. Uang hasil korupsi digunakan Aklani untuk hiburan bersama wanita dan biaya menikah lagi

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan pelaku keperluan pribadi, yakni bersenang-senang bersama wanita malam di tempat hiburan malam.

    "Suka ke tempat hiburan malam. Kalau pengakuannya suka sama orang India," kata Erlan, Senin (19/6/2023) lalu.

    Selain menggunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun desa tersebut dipakai untuk menikah lagi.

    Namun, usai mengungkap aliran uang korupsi tersebut, Aklani mencabut kuasa Erlan sebagai kuasa hukum dan mengganti dengan yang lain.

    Usai pembacaan dakwaan, Aklani dan kuasa hukumnya Rahmat tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya digelar pada 14 Agustus mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More