Subardi mengatakan, Aklani mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. "Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Menurut jaksa, uang hasil korupsi itu diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya.
Jaksa lantas merinci alokasi uang apa saja yang diambil terdakwa, tersebut. "Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta," katanya.
Selain itu, Subardi menambahkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat COVID-19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
"Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019," katanya.