Serang, IDN Times - Jaksa menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady pidana penjara enam tahun atas perkara kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan megaproyek Citra Maja Raya di PN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.
JPU Kejati Banten Subardi menyatakan, Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menuntut, terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (10/7/2023).
