Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

Serang, IDN Times - Jaksa menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady pidana penjara enam tahun atas perkara kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan megaproyek Citra Maja Raya di PN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.
JPU Kejati Banten Subardi menyatakan, Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menuntut, terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (10/7/2023).
1. JPU juga membacakan tuntutan tiga terdakwa lainnya
Selain Ady Muchtadi, JPU juga membacakan tuntutan ketiga terdakwa lainnya. Terdakwa Deni Edi Risyadi selaku mantan honorer BPN Kabupaten Lebak dituntut dua tahun dan enam bulan.
Sementara, dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni terdakwa Maria Sopiah dituntut tiga tahun penjara dan terdakwa Eko HP dua tahun penjara.
"Ketiganya terbukti sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.