Serang, IDN Times – Manten Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa melakukan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp699 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Serang, Selasa (27/9/2022).
JPU Tangsel Puguh Radidtya mengatakan, terdakwa Marhaen telah menarik secara kolektif, dana PIP untuk sebanyak 1.077 siswa penerima dengan jumlah nilai Rp699 juta. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.