Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial AS selaku honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris Dinas Dikbud Provinsi Banten, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan studi kelayakan di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018.
"Penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," katanya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Ivan menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan, untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN , dengan pagu anggaran Rp800 juta.
"Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif)," jelasnya.