Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 6 orang buruh sebagai tersangka usai menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi pada 22 Desember 2021 lalu.
Keenam tersangka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua di antaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20). Mereka berasal dari berbagai serikat buruh di Banten.