Serang, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang Ngurah Suradatta Dharmaputra memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti korupsi, tersangka pengadaan masker untuk tenaga mesehatan di Banten gugur, Kamis (22/7/2021).
Pasalnya, sidang pokok perkara kasus korupsi pengadaan masker KN95 yang menjerat Lia telah dimulai di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/7/2021).
"Hakim tunggal pra pradilan telah memutus dengan putusan amarnya menyatakan, prapradilan gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Humas PN Serang Slamet Widodo saat dikonfirmasi.