Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Les di Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan 29 Muridnya
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Guru les di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-lakinya

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - AK seorang guru les di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 29 murid laki-lakinya.

‎Kanit Reserse Kriminal Polsek Panongan IPDA Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual, dan saat ini ditahan di Polsek Panongan.

"(Korban) Mayoritas berusia 11 hingga 15 tahun," kata Hafizh, Jumat (24/7/2026).

1. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Hafizh mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku untuk melakukan tipu daya kepada korban dengan mengiming-iming akan membelikan jajanan. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kedekatan dirinya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.

‎"Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ungkapnya.

2. Kasus terungkap usai salah satu korban bercerita

Fadil menuturkan peristiwa ini pertama kali diketahui saat korban bercerita kepada warga telah mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.

‎"Waktu di hari kejadian, warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku," tuturnya.

‎Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat untuk memulihkan kondisi mental korban.

‎"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun

Atas aksi bejatnya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

‎"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article