ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dalam aturan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan COVID-19 telah diatur bagi warga pendatang dengan membawa berkas perizinan maupun kesehatan.
"Warga di luar Tangsel harus memiliki surat izin sesuai dengan Kepwal pada PSBB jilid 3. Ini adalah bagian aturan dari turunan Keputusan Gubernur Banten," ujarnya.
Menurut dia, warga yang sudah telanjur berada di Tangerang Selatan dan belum mengurus surat, maka harus mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bila ditemukan hasil reaktif maka akan ditindaklanjuti hingga isolasi di Rumah Lawan COVID-19.
"Kita sangat tegas mengenai kedisiplinan ini. Oleh karena itu, PSBB ini diperpanjang agar pemda memiliki aturan untuk mendisiplinkan warga demi kesehatan bersama," ujarnya.