Serang, IDN Times - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu. DA disebut anak salah satu petinggi di Mahkamah Agung (MA).
BNNP Banten berjanji akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum pemegang palu keadilan tersebut.