Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim PN Serang Vonis Pejabat Samsat Kelapa Dua 5 Tahun Penjara

Kota Tangerang Selatan
Hakim PN Serang Vonis Pejabat Samsat Kelapa Dua 5 Tahun Penjara
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar, 5 tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan  pajak kendaraan senilai Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.


Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga divonis pidana 5 tahun penjara.


"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar, Pridasya, Bagza Ilham dan Budiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagai mana dakwaan ke satu primer," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra saat membacakan vonis, Senin (16/1/2023) jelang tengah malam.

  1. 1. Keempat terdakwa dibukum bayar denda dan uang pengganti

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Selain pidana penjara, terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Vonis pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terhadap Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

    Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari Rp4,7 miliar.

    Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun," katanya.

    Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  2. 2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hakim

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Hal yang meringankan, terdakwa beritikad baik dan bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa masing-masing tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah di hukum," katanya.

  3. 3. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan

    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

    Mananggapi putusan itu, keempat terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Serang. Mereka diberi waktu untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

    "7 hari kalau tidak menentukan sikap, dianggap sepakat atas putusan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More