Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar, 5 tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan pajak kendaraan senilai Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non-ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga divonis pidana 5 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar, Pridasya, Bagza Ilham dan Budiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sebagai mana dakwaan ke satu primer," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra saat membacakan vonis, Senin (16/1/2023) jelang tengah malam.
