Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hakim Yudi: Beli Sabu Pakai Uang Hasil Patungan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai "pesta" dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Raja AS Siagian sebagai saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata. 

"Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga," kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung. 

1. Hakim Yudi: Danu penyumbang uang terbesar

Rilis pengungkapan barang bukti kasus sabu (IDN Times/Khaerul Anwar)

Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu. 

"Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu," kata Yudi di hadapan majelis hakim.

2. Terdakwa mengaku gak pernah fasilitasi peralatan untuk konsumsi sabu Danu

IDN Times/Khaerul Anwar

Dia pun mengklaim, peralatan untuk mengonsumsi sabu yang digunakan Danu--seperti bong dan pipet--bukan dari dia, melainkan milik Danu. Dia juga membantah mempersiapkan seluruh peralatan kebutuhan ketiganya saat pesat sabu-- seperti apa yang disampaikan Danu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Danu yang bikin sendiri dan Danu yang beli peralatan. Bong punya Danu sendiri," katanya.

3. Hakim PN Rangkasbitung pesta sabu seminggu sekali

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, saksi Raja Siagian selaku staf PN Rangkasbitung mengaku, dia bersama hakim Yudi dan hakim Danu Arman mengonsumsi sabu seminggu sekali selama satu tahun.

"Hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengkonsumsi bertiga bersama-sama Pak Yudi dan Pak Danu," kata Raja kepada majelis hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us