Serang, IDN Times - Terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, sabu yang dipakai "pesta" dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian dibeli dengan uang hasil patungan. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Raja AS Siagian sebagai saksi untuk terdakwa Yudi Rozadinata.
"Sabu, 19 sekian gram, bukan kepunyaan saya sendiri. Itu patungan kami bertiga," kata Yudi yang juga hakim di PN Rangkasbitung bersama-sama dengan Danu Arman. Kasus ini juga menyeret Raja AS Siagian, staf di PN Rangkasbitung.