Serang, IDN Times - Setahun sekali, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyelenggara negara yang harus menyampaikan LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut angka kekayaan "bos" pajak di Banten dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten berdasarkan data LHKPN yang dihimpun IDN Times.
