Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memastikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangsel wajib memenuhi standar higienis dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"SLHS yang wajib harus dimiliki semua SPPG seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Tangerang Selatan," kata Pilar, Selasa (30/9/2025).
Hal itu menyusul kasus keracunan siswa usai menyantap makanan MBG di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat. Di Tangsel pun mencatat ada kasus keracunan,yakni siswa SD di Setu, Tangsel.