Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melarang pemilik tempat hiburan malam yang ada di daerahnya itu beroperasi selama Ramadan. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie di Tangerang menegaskan, pengelola harus menutup kegiatannya.
"Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kami tutup," kata Benyamin pada Rabu (6/2/2024).
Benyamin mengungkapkan, pelarangan dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.