Kantor Wilayah Keimigrasian Banten melakukan sosialisasi penyederhanaan Aturan TKA di Banten (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sengky menuturkan, kegiatan yang dihadiri dari berbagai perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan pemberi kerja TKA ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan layanan dan penyederhanaan birokrasi di bidang keimigrasian, khususnya terkait pengurusan visa dan izin tinggal bagi TKA.
"Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses kedatangan TKA yang dibutuhkan dunia usaha, sekaligus menjamin kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif," tuturnya.
Selain itu, Sengky menegaskan, sinkronisasi kebijakan dan pelayanan antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan juga sangat penting, sehingga dengan sosialisasi seperti ini, diharapkan perusahaan dapat memahami secara utuh kewajiban hukumnya, mulai dari perizinan ketenagakerjaan hingga keimigrasian.
"Sehingga penggunaan TKA benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi transfer ilmu dan pengembangan SDM lokal," jelasnya.
Dalam kegiatan ini, para pemberi kerja untuk TKA juga bisa mengadukan permasalahan yang selama ini dihadapi untuk mengklarifikasi permasalahan dan kendala yang sering dihadapi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan terkait TKA.
"Serta mendorong pemanfaatan prosedur yang telah disederhanakan untuk kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Banten," kata dia.