Kota Tangerang, IDN Times - Tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).