Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara rekapitulasi di Kabupaten Tangerang, Rabu pagi (28/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengungkap, penghentian itu karena proses rekapitulasi di tingkat kecamatan belum seluruhnya selesai.
Oleh karena itu, Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU setempat untuk menunda sementara waktu hingga tahapan penghitungan suara di tingkat wilayah itu rampung.
"Kami hanya merekomendasikan (menghentikan sementara) tahapan rekapitulasi suara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik seperti dikutip dari Antara.