Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan nomor urut dari hasil pengundian untuk tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk gelaran Pilkada 2024. Hasilnya, nomor urut 1 didapat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli dan Irvansyah yang diusung oleh PDI-Perjuangan, Demokrat dan PPP.
Kemudian, disusul nomor urut 2 untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yakni Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, dan PKB.
Nomor urut 3 untuk paslon Zulkarnain dan Lerru Yustira, dari jalur independen atau perorangan.
"Menetapkan sebagaimana tercantum dalam bagian dari putusan ini yang berlaku, dan ditetapkan tanggal 23 September 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Senin malam (23/9/2024).
