Nikita pun berharap polisi menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice atas perkara yang menyeretnya.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan tersangka.
"Saya minta saudara Dito dihadirkan di sini, justru saya mau kenalan saya kan gak pernah ketemu secara langsung, tapi gak bisa hadir melulu (Dito)," kata Nikita usai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).
Nikita juga mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat undangan dari penyidik untuk proses restorative justice. "Saya belum pernah ditawarin RJ (restorative justice), kalau pun ditawarkan saya pasti hadir. Saya akan bawa ka Fittri karena pengen kenalan," katanya.
Status perkara yang menyeret Nikita Mirzani hingga saat ini masih tahap penyidikan di Satreskrim Polres Serang Kota. Berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi, hingga kini belum kembali dilimpahkan ke Kejari Serang.