Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022), sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

"Hari ini biasa wajib lapor sama menemani ka Fitri (temen dekat) sama Dhea (manajer) menjadi saksi yang meringankan," kata Nikita kepada wartawan.

1. Nikita menjelaskan duduk perkara yang membuatnya berstatus tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam kesempatan itu, Nikita pun blak-blakan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjeratnya. Ada dua isi konten unggahan yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pertama soal kabar dugaan pemukulan Dito terhadap seorang sekuriti di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Yang aku unggah pertama itu sehari setelah media online naikin duluan," katanya.

Unggahan kedua mengenai foto Dito yang dilingkari oleh Nikita disertai dengan caption diduga pelaku pemukulan petugas sekuriti. Kemudian ada juga caption meminta polisi tidak kena PHP.

"Di bawahnya memang ada caption yang saya buat, tapi saya tidak tertuju ke dia gitu," katanya.

2. Rekan Nikita minta polisi jangan percaya oknum yang ngaku dekat dengan petinggi polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di