Tangerang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan sejumlah aturan terkait pencegahan masuknya virus COVID-19 Varian Omicron ke Indonesia. Varian ini merupakan mutasi COVID-19 yang diketahui muncul pertama kali di Afrika.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, mekanisme tersebut bekerja sama dengan stakeholder lain dalam penerapannya.
"Kami di sini sudah bersiap dengan adanya SE terbaru ini dan pastikan itu sudah tersebar ke seluruh maskapai dan kami sudah akan adakan kerja sama dengan Imigrasi," ujar Darmawali di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/11/2021).