Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Odong-odong Masuk Jalan Raya, Polisi: Langsung Ditilang!

Odong-odong (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Lebak, IDN Times - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya. Jika ada odong-odong yang nekat masuk jalan raya, polisi tak segan untuk menilang.

Larangan ini disosialisasikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maut yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka. Sebelumnya, sebuah odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan KA di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).

1. Kapolres Lebak: Kami tidak main-main

IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggaran terkait odong-odong ini.

"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, ditilang," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022). 

Dia menegaskan, kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

2. Pemilik odong-odong diminta patuhi aturan

IDN Times/Khaerul Anwar

Wiwin menyebut, kepolisian sudah menyosialisasikan larangan odong-odong masuk jalan raya ini kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik odong-odong hingga masyarakat luas.

"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," kata dia. 

3. Polisi pasang spanduk di beberapa sudut Lebak

Odong-odong (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, Kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan di Kabupaten Serang terjadi lagi dan mencegah kecelakaan lalu lintas secara umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us