7 WNA diamankan Imigrasi Tangerang usai terlibat judi online (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Dalam menjalankan aksinya, ketiga warga negara Vietnam mengaku mendapatkan upah sebesar 20 juta Dong per bulannya, atau sekitar Rp13,5 juta per bulan. Sedangkan untuk dua warga negara RRT berperan sebagai koordinator dan/atau bos mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.
"Adapun keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini berkisar puluhan hingga ratusan juta Dong per harinya," jelasnya.
Selain 5 WNA tersebut, petugas menemukan indikasi keterlibatan tujuh orang WNA lainnya yang diketahui dari CCTV apartemen. Namun, hingga kini beluk diketahui identitas WNA lain tersebut.
Kami sudah punya mukanya, tapi saat ini hanya dua yang sudah kami ketahui identitasnya karena ternyata ada di handphone salah satu dari lima orang ini," katanya.
Atas dasar tersebut, lima orang WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang 6/2011 tentang Keimigrasian. Kelima WNA tersebut pun terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Kantor Imigrasi Tangerang juga akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Kedutaan Besar Vietnam untuk memberitahukan bahwa warga negaranya saat ini tersangkut kasus hukum di Kantor Imigrasi Tangerang dan berada di ruang detensi kami.
"Kemudian yang berikutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan sehingga apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus ini nantinya akan kami naikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Namun, apabila alat bukti tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, maka kelima warga negara tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian," pungkasnya.