Jadi Dukun Santet, Heriyadi Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi sudah menetapkan Heriyadi sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin. Penangkapan Heriyadi sebelumnya dipicu adanya laporan warga terkait aktivitas diduga dukun santet yang menyerang warga.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Rabu (6/3/2024).
1. Tersangka mengaku, senjata api tersebut milik orangtuanya

Wendy menjelaskan, Heriyadi yang berusia 67 tahun itu sudah ditahan di Polsek Ciputat Timur. Wendy menyebut, Heriyadi tidak mengakui bahwa senjata api berikut peluru dan granat nanas miliknya pribadi.
Meski demikian, lanjut Wendi, penyidik masih mendalami keterangan tersangka Heriyadi. “Dari pengakuan tersangka itu milik orangtuanya,” jelasnya.
2. Heriyadi dijerat kasus kepemilikan senjata api

Wendi menegaskan, Heriyadi dijerat melanggar kepemilikan senjata api tanpa izin. Polisi juga masih mendalami kasus praktik supranatural yang dilakukan tersangka selama ini.
“Penambahan jeratan pasal belum ada,” kata Wendy.


















