Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi sudah menetapkan Heriyadi sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin. Penangkapan Heriyadi sebelumnya dipicu adanya laporan warga terkait aktivitas diduga dukun santet yang menyerang warga.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Rabu (6/3/2024).
