Lebak, IDN Times – Proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang diresmikan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya pada 5 Januari 2026 menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap K etentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp313,1 juta.
Alun-alun yang menjadi ruang publik baru sekaligus salah satu proyek yang dibanggakan Bupati Lebak sebagai ikon daerah itu dibangun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
