Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Pengedar Narkoba, Satpam TPSA Serang Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Satpam TPSA Serang Diciduk Polisi
Dok. Istimewa/Polres Serang
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang berinisial FZ (27) ditangkap polisi. Dia diduga menjadi pengedar narkoba, di luar pekerjaannya sebagai satpam.

Polisi juga menangkap rekan FZ dalam berbisnis haram ini, yakni HH (30). Tersangka FZ merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis, 18 Januari sekitar pukul 02.00 dan 05.00," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Selasa (23/1/2024).

1. Kronologi pengungkapan kasus

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya tersangka HH.

"Tersangka HH yang merupakan pengangguran. Diinformasikan masyarakat, (HH) diduga merupakan pengedar narkoba," katanya.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung menangkap HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk  timbangan digital serta handphone.

2. Dari oknum satpam, polisi menyita sabu seberat 100 gram

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Polisi kemudian memeriksa komunikasi HH dengan pihak lain, dalam handphone yang disita. Dari situ, petugas memperoleh petunjuk bahwa HH berbisnis narkoba bersama FZ.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu FZ dan menangkapnya di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00.

"Dari tersangka oknum satpam ini diamankan 1 paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat," katanya

3. Setiap 10 gram, tersangka mendapat upah Rp1 juta

Dok. Istimewa/Polres Serang
Dok. Istimewa/Polres Serang

Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

Tersangka FZ dan HH pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More

2 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, 1 Masih Hilang

28 Jun 2026, 11:00 WIBNews