Jadi Tersangka, Anak Bos Apotik Gama Ajukan Praperadilan

- Anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh PPNS BPOM terkait penjualan obat ilegal.
- Lucky dijadwalkan hadir sebagai tersangka namun tidak bisa karena ada urusan pribadi di luar negeri.
- PPNS BPOM telah memeriksa 7 saksi termasuk pemilik Apotek Gama terkait temuan sekitar 400 ribu butir obat ilegal.
Serang, IDN Times - Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan Martono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan racikan tanpa resep dokter atau ilegal.
Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengungkap, praperadilan sudah dia ajukan pada Selasa (21/1/2025) untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono.
"(Kami) Tinggal nunggu jadwal sidang saja," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
1. Lucky mangkir dari panggilan penyidik

Rahmatullah menerangkan Lucky Mulyawan Martono dijadwalkan memenuhi panggilan PPNS BPOM di Serang sebagai tersangka hari ini. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena ada urusan pribadi di luar negeri.
"Posisi masih di luar negeri, sudah info untuk di reschedule (jadwalkan ulang)," katanya.
2. Sudah 7 orang yang diperiksa penyidik

Terpisah, Kepala Balai Besar POM Serang, Mozaja Sirait mengatakan, sejauh ini penyidik PPNS telah memeriksa sejumlah saksi, tindak lanjut temuan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
"Tujuh orang (telah diperiksa oleh BPOM)," katanya.
Mozaja menjelaskan ketujuh saksi yang telah diperiksa salah satunya adalah founder atau pemilik Apotek Gama, Eddy Mulyawan Martono, serta sejumlah karyawan yang diduga mengetahui obat-obatan tersebut.
"Karyawan apotek, Apoteker dan pemilik (Eddy Mulyawan Martono)," katanya.
3. Lucky dijerat UU Kesehatan

Sebelumnya, Anak dari bos Apotek Gama Group Edy Mulyawan Martono, Lucky Mulyawan menyandang status tersangka sejak Senin (20/1/2025). Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka), inisialnya LMM," katanya.