Serang, IDN Times - Seorang ketua RT di Kota Serang bernama Irwan Hermawan dan satu rekannya bernama Prasetyo dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus pengeroyokan. Korbannya merupakan tetangga pelaku bernama Raden Firman.
"Kami dari Kejari Serang melaksanakan restorative justice untuk tersangka atas nama Prasetyo dan Irwan," kata Kajari Serang Lulus Mustofa di kantornya, Kamis (8/8/2024).
