Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzan ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Kejari Serang menilai, ada beberapa hal yang belum lengkap pada berkas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan, sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
