Jelang Lebaran, Disperindag Rutin Cek Penjualan Parsel

- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengawasi penjualan parsel di Kota Tangerang.
- Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa.
- Barang kedaluwarsa akan ditarik dari display, jika dapat diretur maka tidak boleh dijual, jika tidak harus dimusnahkan. Masyarakat diminta lebih cerdas dalam memilih dan membeli barang parsel.
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang mengawasi penjualan parsel di Kota Tangerang, khususnya di pasar swalayan atau pusat perbelanjaan.
Hal ini untuk mengantisipasi peredaran parsel atau barang dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar dan kedaluarsa.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara acak ke retail atau supermarket selama beberapa hari ke depan. Kali ini, kegiatan berlangsung di TipTop Swalayan dan Hypermary Cyber Park, Senin (17/3/2025).
“Jadi ini merupakan hari pertama kami melakukan pengecekan dan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, hingga wilayah timur yaitu Ciledug dan Larangan," kata Suli.
1. Hari pertama sidak, tak ada isi parsel kedaluarsa

Suli mengatakan, di hari pertama tidak ditemukan barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas.
"Jika ditemukan barang kedaluarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display. Jika dapat diretur, barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan," kata dia.
2. Masyarakat diminta cermat jika ingin membeli parsel

Suli mengimbau, masyarakat untuk semakin cerdas, dan teliti dalam memilih dan membeli barang parsel.
"Seperti memperhatikan kedaluwarsa, kemasan dan kelayakan barang tersebut,” imbaunya.